Banyaknya bangunan yang tidak memenuhi kaidah lingkungan bukan menjadi rahasia umum lagi. Entah proyek bangunan besar, tetapi dibangun tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ataupun ruko-ruko yang menjamur di pinggir jalan yang mengabaikan kondisi lingkungan sekitar.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel Anwar Sadat, salah satu efek yang dapat dilihat akibat pengabaian itu di antaranya terus bertambah lokasi titik banjir di Kota Palembang.
“Banyak proses pembangunan proyek besar hingga skala kecil tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan tak mengantongi dokumen yang sepatutnya dimiliki,mulai amdal, upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL),”ujarnya kemarin.
Menurut Sadat,sebenarnya tidaklah sulit meminimalisasi persoalan banjir atau bentuk kerusakan lingkungan lainnya, asalkan ada keseriusan semua pihak, terutama pelaku usaha yang memenuhi kewajiban mutlak memperhatikan lingkungan. Artinya, setiap bangunan harus mengantongi dokumen lingkungan hidup, seperti yang diatur pada PP No 27/1999 tentang Amdal.
“Upaya yang harus dilakukan tak lain dengan melaksanakan pembangunan dengan tetap mengacu pada aturan berlaku,rencana tata ruang wilayah (RTRW), Undang-undang Lingkungan Hidup, dan turunannya,”tukasnya.
Di samping itu,sambung sadat, konteks pembangunan yang dilakukan harus mengacu pada kelangsungan layanan alam terkait keberadaan rawa sebagai fungsi resapan air alami, mengingat 50% lebih luas wilayah Kota Palembang merupakan rawa. Sebab, tak jarang pembangunan yang dilakukan diawali dengan penimbunan rawa-rawa.
Untuk itu, juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha dalam mendirikan bangunan dengan memperhatikan lingkungan hidup dan alam sekitar. Karena itu, harus ada perencanaan, baik amdal, UKL, maupun UPL. “Di sini perlu penerapan aturan yang benar-benar dilakukan, baik masyarakat atau pelaku usaha maupun instansi berwenang, mengawasi segala proses situ.
Jadi, jika didapati perusahaan atau pihak yang melanggar aturan, dapat diberikan sanksi, baik oleh pihak Tata Kota, BLH, maupun lainnya,” tukasnya. Yang sangat disayangkan, menurut Sadat, fungsi pengawasan oleh instansi terkait masih sangat minim.
Terbukti, meski banyak bangunan yang melanggar kaidah lingkungan atau aturan masih saja dibiarkan. Seperti ruko-ruko yang menutup drainase, mengecor pelataran ruko lebih tinggi dari jalan, dan lainnya seolah menjadi persoalan sepele.
“Makanya kami pun sangat berharap instansi terkait dapat mengawasi dengan baik, terutama tentang distorsi penyimpangan yang dilakukan dari aktivitas yang dilakukan pihakpihak tertentu, baik pelaku usaha, masyarakat, ataupun perusahaan yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran,” tandasnya.
Pengawasan yang efektif dapat meminimalisasi potensi pencemaran lingkungan. Jadi, sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera.Seperti keberadaan BLH yang seharusnya dapat menjalankan fungsi dan wewenang dalam menangani pengelolaan lingkungan hidup. “Kalau ada perusahaan yang melanggar, mereka pun sebenarnya bisa melakukan upaya penyelidikan hingga pemberian sanksi administrasi sampai pada sanksi pencabutan izin,”cetusnya. Demikian catatan online Gunung Butak yang berjudul Bukan menjadi rahasia umum lagi.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar