Minggu, 22 Mei 2011

Bukan menjadi rahasia umum lagi

Banyaknya bangunan yang tidak memenuhi kaidah lingkungan bukan menjadi rahasia umum lagi. Entah proyek bangunan besar, tetapi dibangun tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ataupun ruko-ruko yang menjamur di pinggir jalan yang mengabaikan kondisi lingkungan sekitar.

Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel Anwar Sadat, salah satu efek yang dapat dilihat akibat pengabaian itu di antaranya terus bertambah lokasi titik banjir di Kota Palembang.

“Banyak proses pembangunan proyek besar hingga skala kecil tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan tak mengantongi dokumen yang sepatutnya dimiliki,mulai amdal, upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL),”ujarnya kemarin.

Menurut Sadat,sebenarnya tidaklah sulit meminimalisasi persoalan banjir atau bentuk kerusakan lingkungan lainnya, asalkan ada keseriusan semua pihak, terutama pelaku usaha yang memenuhi kewajiban mutlak memperhatikan lingkungan. Artinya, setiap bangunan harus mengantongi dokumen lingkungan hidup, seperti yang diatur pada PP No 27/1999 tentang Amdal.

“Upaya yang harus dilakukan tak lain dengan melaksanakan pembangunan dengan tetap mengacu pada aturan berlaku,rencana tata ruang wilayah (RTRW), Undang-undang Lingkungan Hidup, dan turunannya,”tukasnya.

Di samping itu,sambung sadat, konteks pembangunan yang dilakukan harus mengacu pada kelangsungan layanan alam terkait keberadaan rawa sebagai fungsi resapan air alami, mengingat 50% lebih luas wilayah Kota Palembang merupakan rawa. Sebab, tak jarang pembangunan yang dilakukan diawali dengan penimbunan rawa-rawa.

Untuk itu, juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha dalam mendirikan bangunan dengan memperhatikan lingkungan hidup dan alam sekitar. Karena itu, harus ada perencanaan, baik amdal, UKL, maupun UPL. “Di sini perlu penerapan aturan yang benar-benar dilakukan, baik masyarakat atau pelaku usaha maupun instansi berwenang, mengawasi segala proses situ.

Jadi, jika didapati perusahaan atau pihak yang melanggar aturan, dapat diberikan sanksi, baik oleh pihak Tata Kota, BLH, maupun lainnya,” tukasnya. Yang sangat disayangkan, menurut Sadat, fungsi pengawasan oleh instansi terkait masih sangat minim.

Terbukti, meski banyak bangunan yang melanggar kaidah lingkungan atau aturan masih saja dibiarkan. Seperti ruko-ruko yang menutup drainase, mengecor pelataran ruko lebih tinggi dari jalan, dan lainnya seolah menjadi persoalan sepele.

“Makanya kami pun sangat berharap instansi terkait dapat mengawasi dengan baik, terutama tentang distorsi penyimpangan yang dilakukan dari aktivitas yang dilakukan pihakpihak tertentu, baik pelaku usaha, masyarakat, ataupun perusahaan yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran,” tandasnya.

Pengawasan yang efektif dapat meminimalisasi potensi pencemaran lingkungan. Jadi, sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera.Seperti keberadaan BLH yang seharusnya dapat menjalankan fungsi dan wewenang dalam menangani pengelolaan lingkungan hidup. “Kalau ada perusahaan yang melanggar, mereka pun sebenarnya bisa melakukan upaya penyelidikan hingga pemberian sanksi administrasi sampai pada sanksi pencabutan izin,”cetusnya. Demikian catatan online Gunung Butak yang berjudul Bukan menjadi rahasia umum lagi.

Selasa, 04 Januari 2011

Kenaikan harga cabai

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -> Kenaikan harga cabai di sejumlah pasar di Kota Bandung kian menggila, bahkan hari Selasa (4/1/2011) menembus Rp 100.000 per kilogram di Pasar Kosambi.

"Kenaikan harga cabai makin di luar akal. Hari ini harga cabai Rp 100.000 per kilogram," kata Ny Reni, pedagang sayur-mayur di Pasar Kosambi, Kota Bandung.

Artinya, harga cabai naik sekitar Rp 30.000 dibandingkan dengan harga minggu lalu yang hanya Rp 70.000 per kilogram.

Kenaikan harga komoditas itu berlaku untuk seluruh jenis cabai, seperti cabai rawit, cabai merah, dan cabai hijau. Namun, kenaikan harga cabai gendol tidak terlalu signifikan.

Pedagang tidak ragu menaikkan harga cabai karena tetap diburu konsumen, terutama pedagang makanan. Mereka tidak memiliki pilihan lain karena cabai tidak ada barang substitusinya untuk bumbu masak.

"Mau gimana lagi. Pemasoknya naikin harga karena pasokan langka. Memang di luar akal harga cabai bisa tembus Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per kilogram. Namun, kami tetap harus menjualnya sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.

Memang harga jual cabai di pasar di Bandung berbeda-beda. Terkadang perbedaannya signifikan. Bila di Pasar Kosambi cabai rawit merah mencapai Rp100.000 per kilogram, di Pasar Cihaurgeulis masih di kisaran Rp 80.000 hingga Rp 90.000 per kilogram.

Rata-rata konsumen, terutama pedagang makanan, membeli cabai merah tiga hingga lima kilogram per hari.

Tingginya harga cabai dikeluhkan ibu rumah tangga dan penjual makanan gorengan, seperti bala-bala dan gehu, yang terpaksa harus mengurangi penggunaan cabai rawit.

"Sudah dua minggu ini bala-bala dan gehu yang saya jual tidak disertai cabai rawit karena harganya mahal," kata Jubaedah, pedagang gehu di Pasar Kosambi.

Seorang ibu rumah tangga mengaku membeli cabai Rp 1.000 hanya diberi enam biji cabai rawit. Padahal, pada kondisi normal membeli cabai rawit Rp 1.000 mendapat sebungkus cabai yang cukup untuk dua atau tiga hari.

"Kalau dihitung-hitung, beli cabai eceran seperti ini bisa Rp 120.000 per kilogram," katanya.

Selain cabai, harga sayur-mayur mengalami kenaikan. Harga kentang, misalnya, naik dari Rp 7.000 per kilogram menjadi Rp 9.000 per kilogram dan wortel Rp 12.000 per kilogram.

Sayuran burkol juga naik dari Rp 10.000 per kilogram menjadi Rp 14.000 per kilogram. Kenaikan juga terjadi untuk kol, sawi, tomat, dan lainnya.

"Kenaikan harga sayuran ini tidak lepas dari pengaruh perubahan iklim. Hujan berkepanjangan sepanjang tahun tidak bagus bagi tanaman sayur yang justru mengalami penurunan produktivitas," kata Ny Euis, pedagang sayuran di Pasar Cihaurgeulis.